JURNALPOST | Jakarta – Pesawat Angkat Angkut (PAA) milik PT Bukit Asam Tbk unit Pelabuhan Tarahan dinyatakan PT Sucofindo memenuhi syarat untuk beroperasi.
Pemeriksaan dan pengujian ini dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan mereka memenuhi syarat K3 untuk beroperasi hingga waktu yang telah ditentukan.
“Pengujian terhadap Peralatan K3 telah selesai dilakukan dan seluruhnya telah memenuhi syarat K3 untuk beroperasi hingga waktu yang telah ditentukan,” terang Nasrul Harahap, Kepala PT Sucofindo Cabang Bandar Lampung kepada Jurnalpost melalui pers rilisnya, Kamis (16/6/2022).
Menurut Nasrul, PT Sucofindo akan selalu menjaga kualitas pelayanan. Untuk menunjang operasional perusahaan memenuhi kaidah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang baik dan benar.
Pengujian, imbuhnya, menggunakan metode pemeriksaan dokumen, inspeksi visual, pengujian NDT, uji beban dan uji fungsi alat. Setelah pengujian selesai, maka dilakukan pemasangan stiker (colour code berwarna merah untuk Tahun 2022), yang telah ditandatangani oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang.
Kepala KSOP Kelas I Panjang, Capt. Henri Ginting mengatakan, setiap perusahaan yang memiliki peralatan harus memenuhi regulasi yang berlaku demi menunjang operasional.
“Hasil Pengujian Riksa Peralatan K3 PAA pada Bukit Asam dilakukan berdasarkan Regulasi yang berlaku dari Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor KSOP,” ujar Henri.
Hasil positif ini disambut baik PT Bukit Asam. General Manager PT Bukit Asam Tbk unit Pelabuhan Tarahan, Dadar Wismoko mengatakan, pengujian Pesawat Angkat Angkut dilakukan untuk menunjang kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan PT Bukit Asam.
“Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan prioritas kami dalam beroperasi. Kolaborasi dengan PT. Sucofindo cabang Bandar Lampung merupakan langkah tepat untuk mengoptimalkan sinergi antar BUMN,” ujar Dadar.
Pesawat Uap Bejana Tekan yang berada di kapal dan pelabuhan diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, yaitu PP nomor 72/3/9-99, KEP. 507/BW/1999, tertanggal 21 Desember 1999.
Hal itu juga tertuang pada surat edaran Kepala Kantor KSOP nomor UM.006/6/18/KSOP-Pjg-22, tertanggal 04 April 2022, Tentang Pengawasan Peralatan Angkat Angkut di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang.
PT Sucofindo melayani Uji Riksa Peralatan K3 yang meliputi uji peralatan pesawat uap bejana tekan, sistem proteksi kebakaran, pesawat tenaga dan produksi, instalasi listrik, penyalur petir, elevator dan escalator. Uji Riksa lainnya, seperti sertifikasi laik operasi, sertifikasi laik fungsi bangunan, assesment struktur bangunan dan pekerjaan non destructive test.
Selain itu, PT Sucofindo cabang Bandar Lampung juga melayani inspeksi dan audit, laboratorium, pelatihan, sertifikasi, serta dilengkapi dengan laboratorium untuk pengujian produk mineral dan batubara, produk hasil pertanian, produk makanan dan minuman, serta kalibrasi peralatan.