JURNALPOST.ID – Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023 – 2028.
Keterpilihan Suhartoyo dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 MK, Jakarta.
Pemilihan itu dalam rangka menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan baru masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2×24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB.
Pemilihan itu, seperti dikutip dari InfoPublik, juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
RPH pemilihan Ketua MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan dihadiri delapan hakim konstitusi lain. Yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Usai menggelar RPH sejak pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama delapan hakim konstitusi lain hadir ke Ruang Sidang Pleno MK mengumumkan hasil RPH.
Saldi mengatakan, saat RPH berlangsung muncul dua nama yang diajukan para hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Munculnya dua nama itu menyebabkan kedua orang terpilih dipersilakan melakukan diskusi guna menyepakati pihak yang akan menjadi Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
“Dengan semangat memperbaiki Mahkamah Konstitusi, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK,” jelas Saldi dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (9/11/2023).
“Itulah wujud musyawarah kami di lantai 16 tadi pagi, di mana Ketua MK terpilih adalah Suhartoyo. Senin (Suhartoyo, red) nanti akan mengucapkan sumpahnya di Ruang Sidang Pleno MK ini,” tambah Saldi.
Suhartoyo menjelaskan, karena belum dilantik, jadi belum pada kapasitas menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan untuk MK.
“Semangat kami berdua sama, yang sekiranya di MK dipandang yang tidak baik nantinya akan diperbaiki. Saya dan Prof. Saldi sudah melakukan kerja sama untuk peningkatan kelembagaan sejak lama,” pungkas Suhartoyo.
“Saya mohon doanya dari teman-teman pers agar ke depannya jika ada yang tidak baik, maka tidak apa dikritik agar bisa melakukan evaluasi. Jangan biarkan menjadi embrio yang kemudian membesar dan fatal,” sebut pria kelahiran 15 Oktober 1959 di Sleman, Yogyakarta itu.
Suhartoyo mengharapkan dalam masa kepemimpinannya, para hakim konstitusi secara bersama-sama dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Mengingat ke depan ada agenda besar yang membutuhkan kerja sama seluruh hakim konstitusi.
“Karena jabatan bukan atas permintaan dirinya, tetapi adanya kepercayaan serta permintaan seluruh hakim, kelak dapat membawa MK pada arah yang lebih baik dan kembali dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Achmad S.
Editor: Djali Achmad