JURNALPOST, Jayapura – Meski berada di ujung timur Indonesia, Provinsi Papua bukan hanya terkenal kaya akan potensi sumber daya logam mineralnya tetapi juga kaya akan sumber daya alam lainnya.
Salah satunya adalah potensi indikasi geografis (IG) berupa pertanian kopi, yang merupakan komoditas penting ekspor Indonesia.
Kopi Arabika Baliem Wamena memiliki keunikan cita rasa yang khas dengan rasa yang seimbang antara manis dan asam. Keunikan ini telah terdaftar dalam indikasi geografisnya, termasuk kepemilikan sertifikatnya.
Penyerahan sertifikasi itu diserahkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Jayawijaya, Sersan Kepala (Purn.) John Richard Banua.
“Dengan adanya perlindungan indikasi geografis ini akan memberikan nilai tambah ekonomi dengan terjaganya reputasi, kualitas, dan karakterisitik dari produk kopi tersebut,” tutur Razilu pada kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua, Senin, 22 Agustus 2022 di Gedung Sasana Krida Papua.
Dalam keterangan persnya Razilu menyampaikan bahwa dengan sertifikasi pelindungan indikasi geografis untuk kopi yang tumbuh pada ketinggian 1.600 – 2.000 mdpl di Kabupaten Jayawijaya ini akan mendukung dan memperkuat posisi produk di pasaran.
“Penggunaan sertifikasi indikasi geografis pada produk khas suatu wilayah sangat menguntungkan baik bagi produsen, yaitu masyarakat lokal yang mengembangkan produk tersebut dari budayanya,” terang Razilu.
Termasuk, tambah Razilu, bagi konsumen yaitu masyarakat luas dapat merasa aman membeli produk asli dan berkualitas, serta tidak disesatkan.
Karena itu diharapkan pengembangan kapasitas pengelolaan potensi indikasi geografis lainnya di Provinsi Papua dapat terus digalakkan oleh pihak-pihak terkait.
Baik pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun stakeholder terkait. Hal ini guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua.
Indikasi Geografis itu sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya.
Dari faktor indikasi tersebut menghasilkan atau memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Baca juga:
Dampak Petani Sawit Indonesia Atas Tambahan Impor CPO RRT
Generasi Muda Harus Mampu Menjadi Lokomotif Perubahan
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Penulis: Zainuddin
Editor: Djali Achmad