Menu

Mode Gelap
Kapan Musim Kemarau 2024? Begini Penjelasan BMKG Kota Semarang Dikepung Banjir Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Makhamah Konstitusi 2023-2028 Bawaslu: Empat Kabupaten dan Kota di Papua Rawan Tinggi Dalam Pemilu 2024 GBT Siap Gelar Piala Dunia U-17

Ekonomi · 3 Jan 2023 07:14 WIB ·

Gaji 5 Juta Kini Kena Pajak?


Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. (Ilustrasi: Dirjen Pajak) Perbesar

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. (Ilustrasi: Dirjen Pajak)

JURNALPOST – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:

Gaji 5 Juta Kini Kena Pajak?
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. (Ilustrasi: Dirjen Pajak)

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam pers release yang diterima Jurnalpost.

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Gaji 5 Juta Kini Kena Pajak?

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.

Baca juga:
Menko Luhut: Penggunaan Sistim Digitalisasi Pelabuhan Indonesia Akan Lebih Efesien dan Hindari Korupsi
Akibat Cuaca Buruk Kepulangan 115 Keluarga Karimunjawa Tertahan di Pelabuhan Kartini

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.

Penulis: Zainuddin
Editor: Djali Achmad

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menko Luhut: Penggunaan Sistim Digitalisasi Pelabuhan Indonesia Akan Lebih Efesien dan Hindari Korupsi

28 Desember 2022 - 14:34 WIB

Digitalisasi Pelabuhan

Dukung Pengembangan Electric Vehicle, Menko Airlangga Dorong Investasi Sektor Industri Otomotif

27 Desember 2022 - 15:56 WIB

Menko Airlangga

Kabupaten Kudus Gelar UMKM Expo Guna Dongkrak Pengembangan Ekonomi Kreatif

19 Desember 2022 - 07:10 WIB

UMKM Ecoprint

Pelaku Usaha IKM Gunungsitoli Dilatih Membuat Keripik Gamumu

12 Desember 2022 - 16:19 WIB

Kripik Gamumu

Citi Bersama Home Credit Dukung Fasilitas Pembiayaan Sosial Senilai 275 Miliar

10 Desember 2022 - 08:15 WIB

Citi Bank Home Credit

Pertengahan November Pendaftaran Anggota KPPU 2023-2028 Dibuka

7 November 2022 - 15:14 WIB

Setneg KPPU
Trending di Ekonomi