Menu

Mode Gelap
Kapan Musim Kemarau 2024? Begini Penjelasan BMKG Kota Semarang Dikepung Banjir Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Makhamah Konstitusi 2023-2028 Bawaslu: Empat Kabupaten dan Kota di Papua Rawan Tinggi Dalam Pemilu 2024 GBT Siap Gelar Piala Dunia U-17

Pojok · 15 Jun 2022 17:00 WIB ·

Penetapan Tarif Ojol, Garda Papua Desak Kemenhub Beri Wewenang Daerah


Ilustrasi: Penetapan Tarif Ojol, Garda Papua Desak Kemenhub Beri Wewenang Pada Daerah. (Foto: Dok. Pribadi) Perbesar

Ilustrasi: Penetapan Tarif Ojol, Garda Papua Desak Kemenhub Beri Wewenang Pada Daerah. (Foto: Dok. Pribadi)

JURNALPOST | Papua – Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Provinsi Papua mendesak Kementerian Perhubungan untuk memberi kewenangan kepada daerah (provinsi/kota) dalam menentukan tarif ojek daring alias ojek online.

Termasuk juga tarif pengantaran makanan serta pengantaran barang yang harus disamakan dengan tarif pengantaran orang.

“Masa tarif kita disamakan dengan Makasar dan Kalimantan. Sedangkan biaya hidup di Makasar dan Papua beda. Disana apa-apa murah, kalau disini mahal,” kata Ketua Garda provinsi Papua, Ali Ridwan Patty kepada Jurnalpost di Jayapura, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, Provinsi Papua mestinya dibuat zona sendiri karena biaya hidup di Papua cukup tinggi. Komponen-komponen seperti biaya operasional, sparepart, perawatan dan kebutuhan hidup yang layak bagi driver mesti dikalkulasi dalam penentuan tarif.

Pasalnya, biaya sparepart motor dan makan di Papua lebih mahal dibanding di Makasar.

“Kita berharap Papua dibuat zona sendiri, atau sistem zona itu dibatalkan. Biar daerah sendiri yang menentukan tarif,” pungkasnya.

Yang bisa menentukan tarif, kata Ali, Kementerian Perhubungan berdasarkan keputusan menteri. Legalitas ojek online, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019.

Sedangkan mengenai tarif ditentukan dengan sistem zonasi dalam Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019. Ojek online di Papua masuk dalam zona 3 bersama Sulawesi, Kalimantan dan Maluku.

“Sayangnya peraturan menteri tidak mengakomodir batas bawah dan batas atas untuk food (pengantaran makanan) maupun pengantaran barang. Itu tidak dibatasi seperti penentuan tarif ride (pengantaran orang),” ujar Ali.

Sehingga tarif pengantaran makanan dan pengantaran barang ditentukan aplikator. Jika tak ada peraturan yang jelas, sewaktu-waktu dapat berubah.

Karena itu, Garda Papua maupun Garda Nasional dan Garda lainnya yang berada di beberapa kota di Indonesia mendorong agar tarif itu ditentukan oleh daerah masing-masing berdasarkan angka kelayakan hidup dan kondisi geografis.

Penentuan tarif diharapkan tidak terpusat untuk memudahkan driver ojol untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kita sempat menyurati Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, namun sampai sekarang belum ada balasan dari BPTD,” ujar jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri ini.

Garda Provinsi Papua saat ini sudah terbentuk di tingkat Provinsi Papua maupun di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Saat ini Garda Papua maupun Garda Nasional sedang memperjuangkan hak-hak driver ojol dari sisi regulasi.

Selain itu, Garda juga sedang berjuang agar penentuan tarif dikembalikan ke daerah dan pengantaran barang serta pengantaran makanan disamakan dengan pengantaran orang karena jaraknya sama.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pasca Reformasi Justru Sulit Memajukan Peradaban Negeri!

9 Mei 2023 - 13:46 WIB

Reformasi 1998

Lakukan 5 Hal ini Agar Tak Terkena Doxing

14 September 2022 - 17:02 WIB

Doxing

‘Ngakalin’ Subsidi BBM Lewat Aplikasi MyPertamina dan LinkAja

2 Juli 2022 - 09:21 WIB

BBM Bersubsidi

Pasar Entrop Mati Suri, Pedagang Andalkan Jualan Daring

13 Juni 2022 - 21:45 WIB

Pasar Tradisional

Orderan Ojol Sepi, Driver Jayapura Harap Ada Bonus Lagi

11 Juni 2022 - 18:00 WIB

Ojol

Hari Laut Sedunia adalah Tentang Manusia

10 Juni 2022 - 08:00 WIB

Hari Laut Sedunia
Trending di Opini