JURNALPOST, Simeulue – Seiring kemajuan teknologi, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue melakukan terobosan baru. Yaitu berupa pembayaran secara elektronik (E-Payment).
Bupati H. Erli Hasim, SH, S.Ag, M.I.Kom, didampingi jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Simeulue melakukan launching pembayaran QRIS, pada Senin (30/05/2022).
Menurut BPKD, tujuan aplikasi QRIS dapat memudahkan masyarakat khususnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembayaran retribusi daerah.
“Dengan adanya aplikasi tersebut, maka pembayaran pajak dan retribusi daerah dapat lebih baik dan cepat, sehingga dapat melakukan penyetoran dana Zakat, Infaq, maupun Shadaqah,” jelas Marilan, SIP.
Selain itu Bupati Simeulue H. Erli Hasim, mengatakan, perkembangan teknologi mengalami perubahan pesat. Melalui perkembangan ini dapat memudahkan masyarakat melakukan apapun secara cepat dengan melalui satu genggaman.
“Pembayaran saat ini telah didukung layanan online yang dapat dilakukan di mana pun kapan pun selama tersedia jaringan yang baik. Dengan adanya dukungan seperti dompet digital (e-wallet) dan mobile banking, sistem pembayaran telah bertransformasi menjadi uang elektronik (e-money). Hal itu bertujuan memudahkan pembayaran tanpa uang tunai fisik,” ujarnya.
Marilan juga menyatakan, melalui perkembangan teknologi ini BPKD Kabupaten Simeulue melaunching aplikasi pembayaran online. Dan hal itu dapat dilakukan melalui aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
QRIS merupakan metode pembayaran dengan cara memindai atau Scan QR Code melalui aplikasi penyedia layanan QRIS. QRIS ini merupakan program BPKD Simeulue yang bekerjasama dengan mitra Bank Aceh.
“Program ini bertujuan memudahkan transaksi antara Wajib Pajak dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKD, hanya dengan menggunakan telepon selular atau gadget. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak daerah melalui Bank atau ATM,” pungkasnya.
Sistem QRIS mudah digunakan dalam transaksi pembayaran pajak daerah. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking, seperti Bank Aceh atau BSI Mobile.
Metode lain dapat digunakan melalui aplikasi dompet digital atau E-wallet, seperti DANA, OVO, GoPay, Linkaja. Caranya, cari pilihan “QRIS” pada aplikasi dan otomatis aplikasi tersebut akan mengarahkan ke kamera untuk memindai QR Code yang tersedia pada counter di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, website, dan media sosial.
Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memasukkan nominal yang dibayarkan dan pilih menu selesai. Pembayaran akan otomatis masuk ke dalam rekening Pendapatan Daerah. Dan Wajib Pajak hanya tinggal mengikuti instruksi selanjutnya dari staf untuk penyelesaian administrasi.
Dengan adanya sistem QRIS, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah tanpa memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit. Selain itu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengeluhkan proses pembayaran pajak daerah yang lama.
Selain itu melalui program ini diharapkan dapat juga meningkatkan kinerja dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dalam penerapan sistem ETPD (Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah).
Penulis: Djali Achmad
Editor: Enrico R. Nikijuluw