JURNALPOST, Papua – Sawit Watch bersama Tim Kuasa Hukum, serta didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.
Gugatan tersebut juga didukung sejumlah organisasi lain diantaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET”. Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat.
Gugatan itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam keterangan persnya Deputi Direktur ELSAM, Andi Muttaqien menjelaskan bahwa gugatan itu merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada 22 April 2022 lalu.
“Dalam gugatan ini menyebutkan, kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ungkap Andi sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat.
Kebijakan Presiden Joko Widodo, tambah Andi, yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang telah Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat diajukan, pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.
“Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian itu, hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng,” pungkas Andi, di Jakarta, (04/06)
“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia,” terang Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch.
Selain itu Achmad Surambo juga mengatakan, bahwa satu hal yang penting untuk menjamin ketersediaan minyak goreng adalah tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen.
Gugatan itu momentum bagi pemenuhan hak warga negara dalam memperoleh penghidupan yang layak. Negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat. Gugatan itu juga tantangan terbuka bagi pemerintah yang berulang kali mewacanakan audit terhadap perusahaan sawit.
“Harapannya wacana itu segera terwujud dalam evaluasi menyeluruh industri sawit untuk membawa perbaikan tata kelola yang signifikan. Konsumen membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Sama seperti hutan Indonesia dan masyarakat adat yang membutuhkan penghentian deforestasi untuk kebun sawit,” pungkasnya.
Penulis: Djali Achmad
Editor: Enrico R. Nikijuluw