JURNALPOST, Jakarta – Setelah berlangsung selama kurang lebih 18 jam persidangan, akhirnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menggelar perkara etik Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan putusannya.
Salah satu point keputusannya adalah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut merupakan keputusan yang sudah tepat, dan perlu didukung semua pihak.
“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini. Karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan pemecatan kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni dalam keterangan pers yang dikutip Jurnalpost dari Parlementaria, Jumat (26/8/2022).
Politisi Partai NasDem itu mengapresiasi Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan sidang tanpa berlarut-larut. Sahroni juga mengatakan kini semua pihak akan memantau proses persidangan pidana yang akan dijalani tersangka FS.
“Apresiasi kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” tandas Sahroni.
Selain itu, Sahroni juga menilai banding yang diajukan FS merupakan haknya. Sahroni meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.
“Itu sih hak FS ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan saudara terperkara telah melanggar,” tegas Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Putusan itu ditandatangani oleh 5 orang Jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Diantara ialah Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan selaku Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.
Adapun Anggota Komisi Sidang Etik masing-masing diisi oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam yang baru menjabat yaitu Irjen Pol. Syahardiantono, serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.
Selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri, mantan Kadiv Propam itu mendapatkan dua sanksi lainnya. Satu sanksi bersifat etika karena perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi lainnya berupa sanksi administrasi, yaitu penempatan pelanggar (FS) dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 – 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob. Tentang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar.
Adapun dasar Anggota Komisi Sidang Etik dalam menjatuhkan dua sanksi kepada pelanggar FS mengacu pada dua aturan. Di mana dari dua aturan yang digunakan itu terdapat 7 aturan yang dilanggar.
Baca juga:
PPATK dan Polri Diharapkan Sinergi Berantas Mafia Judi
Taufik Basari: Segera Benahi Kultur Institusi Polri
Aturan yang digunakan itu yaitu PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan aturan kedua yaitu Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Menyikapi keputusan Komisi Sidang Etik itu pihak pelanggar FS pun menyatakan banding atas putusan itu. Disis lain FS sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Sitha Siska
Editor: Djali Achmad