JURNALPOST – Mengawali tahun 2023, Kejaksaan Agung menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Rakernas yang bertema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya core values dan employer branding.
“Seperti kita ketahui, Kejaksaan telah memiliki Trapsila Adhyaksa yang mengandung arti Satya Adhi Wicaksana. Doktrin ini sebagai landasan jiwa Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, menurut Jaksa Agung, Kejaksaan harus mengukuhkan core values yang dianut sebagai ASN yaitu BerAKHLAK.
“Hal ini menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan persnya.
Jaksa Agung menjelaskan, core values ASN merupakan pokok-pokok dari nilai-nilai dasar ASN dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
Nilai-nilai dasar “BerAKHLAK” menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.
“Terkait hal ini, saya harapkan setiap insan Adhyaksa harus memiliki hati nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, asas Responsif berarti ASN Kejaksaan harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi.
Sedangkan Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan. Dan akuntabel merupakan keprofesionalan dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait corporate values, Jaksa Agung membuka ruang pada seluruh jajaran untuk pembahasan internalisasi hal tersebut. Guna mendapat kesepakatan dan keseragaman pandangan dalam menentukan nilai-nilai corporate values Kejaksaan.
Corporate values Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, tidak hanya jargon. Tetapi terimplementasi berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Baca juga:
Oknum Pejabat Mabes Polri Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara
Jampidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Terutama untuk mewujudkan Kejaksaan satu data, Kejaksaan digital, Kejaksaan humanis untuk menuju Kejaksaan yang andal, modern dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Di tengah dunia yang begitu cepat dan tanpa batas, Kejaksaan harus mampu beradaptasi dengan transformasi digital teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat era modern,” ujar Jaksa Agung.
Penulis: Andriansyah
Editor: Djali Achmad