Menu

Mode Gelap
Kapan Musim Kemarau 2024? Begini Penjelasan BMKG Kota Semarang Dikepung Banjir Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Makhamah Konstitusi 2023-2028 Bawaslu: Empat Kabupaten dan Kota di Papua Rawan Tinggi Dalam Pemilu 2024 GBT Siap Gelar Piala Dunia U-17

Lingkungan · 14 Jun 2022 14:35 WIB ·

Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar


Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Situbondo. (Foto: Kementerian LHK) Perbesar

Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Situbondo. (Foto: Kementerian LHK)

JURNALPOST | Jakarta – Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan KLHK dan Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (11/6/2022l).

Dari operasi gabungan ini, tim operasi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial LN (24 tahun) yang merupakan seorang wiraswasta beserta barang bukti satwa-satwa liar yang hendak dijual pelaku. Pelaku diduga termasuk dalam jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi Undang–Undang,” ungkap Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin, dalam siaran pers yang terima Jurnalpost.

Pengungkapan kasus ini, ungkap Taqiudin, berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 3 (tiga) buah kandang besi, dan 2 (dua) buah handphone.

Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititipkan di Balai Besar BKSDA Jawa Timur dan tersangka berinisial LN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono mengatakan, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa. Sebab melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” tegas Sustyo.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapan Musim Kemarau 2024? Begini Penjelasan BMKG

15 Maret 2024 - 16:05 WIB

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menjelaskan wilayah-wilayah mana saja yang awal kemaraunya diprediksi mundur.

Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Makhamah Konstitusi 2023-2028

10 November 2023 - 15:45 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK)

GBT Siap Gelar Piala Dunia U-17

10 November 2023 - 14:33 WIB

Piala Dunia U-17 Indonesia

Cacar Monyet (Monkeypox): Penyebab dan Gejalanya!

9 November 2023 - 17:44 WIB

Cacar Monyet

Vaksinasi Cacar Monyet Diprioritaskan Bagi Penderita Homoseksual

9 November 2023 - 16:47 WIB

Cacar Monyet

Penyakit Cacar Monyet Melonjak, Waspada!

9 November 2023 - 16:15 WIB

Cacar Monyet
Trending di Kesehatan