JURNALPOST.ID – DCS adalah Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/kota.
DCS tersebut memuat nomor urut dan nama Parpol Peserta Pemilu, tanda gambar Parpol Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap dan jenis kelamin calon, kab/kota tempat tinggal calon.
Dalam keterangan tertulisnya KPU menyebutkan, Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah tahap awal pemilihan anggota legislatif.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.