JURNALPOST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Rapat Pleno tersebut sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022).
Seperti dilansir dalam situs KPU, yang hadir pada rapat pleno itu antara lain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat.
Selain itu juga turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.
Mengawali rapat pleno, Idham Holik membacakan tata tertib rapat pleno dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi.
Disampaikan bahwa hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kabupaten/kota.
Sementara untuk Provinsi Sulawesi Utara Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kab/kota.
“Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham.
Acara kemudian berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual. Yang dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022.
Selain itu juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik.
Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU telah Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Baca juga:
Menko Luhut: Penggunaan Sistim Digitalisasi Pelabuhan Indonesia Akan Lebih Efesien dan Hindari Korupsi
Akibat Cuaca Buruk Kepulangan 115 Keluarga Karimunjawa Tertahan di Pelabuhan Kartini
KPU pada saat itu telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Penulis: Gerri Mulkhis
Editor: Djali Achmad