Menu

Mode Gelap
Kapan Musim Kemarau 2024? Begini Penjelasan BMKG Kota Semarang Dikepung Banjir Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Makhamah Konstitusi 2023-2028 Bawaslu: Empat Kabupaten dan Kota di Papua Rawan Tinggi Dalam Pemilu 2024 GBT Siap Gelar Piala Dunia U-17

Kemanusiaan · 5 Jul 2022 12:08 WIB ·

ACT Akui Ambil 13,7 Persen Donasi


ACT mengambil 13,7 persen, karena yang dikelolanya adalah lembaga zakat yang sumber donasinya dari masyarakat, CSR, sedekah, kerja sama dengan amal zakat, demikian menurut menurut Ibnu Khajar Presiden ACT, Senin, 4/7/2022. (Foto: ACT) Perbesar

ACT mengambil 13,7 persen, karena yang dikelolanya adalah lembaga zakat yang sumber donasinya dari masyarakat, CSR, sedekah, kerja sama dengan amal zakat, demikian menurut menurut Ibnu Khajar Presiden ACT, Senin, 4/7/2022. (Foto: ACT)

JURNALPOST, Jakarta – Organisasi filantropi Aksi cepat Tanggap (ACT) akhirnya buka suara tentang dugaan penyimpangan dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui bahwa pihaknya mengambil 13,7 persen dari dana donasi yang berhasil dihimpun.

Karena, kata Ibnu Khajar, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.

“Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola lembaga zakat. Apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat,” jelasnya seperti dilansir Antara, Senin (4/7/2022).

Ibnu juga mengakui telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan memasukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” pungkasnya.

Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, ditemukan dugaan penyelewangan dana umat yang dilakukan ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Rinciannya, gaji Ketua Dewan Pembina ACT mencapai Rp250 juta per bulan; Senior Vice President Rp150 juta; Vice President Rp80 juta. Direktur Eksekutif Rp50 juta, dan Direktur Rp30 juta.

Namun, Ibnu menampik besaran gaji tersebut. Ia juga mengaku tak tahu menahu mengenai besaran yang diungkap Majalah Tempo.

Sayangnya, Ibnu Khajar enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT.

Ia hanya bilang telah terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak perganitian pimpinan pada 11 Januari 2022.

Menurut Ibnu, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, masih kata dia, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara.

Baca juga:
‘Ngakalin’ Subsidi BBM Lewat Aplikasi MyPertamina dan LinkAja
Program Digital MyPertamina BBM Bersubsidi Butuh Pengawasan Ketat

Pihaknya kemudian mencoba meyakinkan msyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan.

“Pasca pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga,” ungkapnya.

Sumber: Rilis.id

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kota Semarang Dikepung Banjir

15 Maret 2024 - 13:47 WIB

Warga Kota Semarang mendorong motor yang mogok akibat banjir.

Pesawat Ketiga Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Tiba di El Arish

7 November 2023 - 14:16 WIB

Bantuan Kemanusiaan

Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina tiba di Mesir

6 November 2023 - 16:57 WIB

Bantuan Kemanusian

Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

4 November 2023 - 10:36 WIB

Presiden Joko Widodo

Penegak Hukum Harus Ungkap Fakta Penembakan di Kantor MUI Pusat

3 Mei 2023 - 09:08 WIB

DPR RI

Peran Digitalisasi Dalam Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2023

2 Mei 2023 - 21:39 WIB

DPR RI
Trending di Badan Usaha Negara