JURNALPOST, Jakarta – Ibu PC dinaikan statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus Mabes Polri pada hari ini 19 Agustus 2022.
Menyikapi perkembangan tersebut, Komnas Perempuan dan Komnas HAM mengeluarkan 5 pernyataan bersama, yang isinya sebagai berikut.
Pertama. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Kedua. Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
Diantaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan.
Ketiga. Mengingat kondisi psikologis Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.
Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan PBH sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.
Keempat. Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
Baca juga:
PPATK Terus Pantau Aliran Dana Judi Online di Indonesia
Dampak Petani Sawit Indonesia Atas Tambahan Impor CPO RRT
Kelima. Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Penulis: Andriansyah
Editor: Djali Achmad